UJIAN NASIONAL
biasa disingkat UN / UNAS adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Depdiknas di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Lebih lanjut dinyatakan bahwa evaluasi dilakukan oleh lembaga yang mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan dan proses pemantauan evaluasi tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan. Proses pemantauan evaluasi tersebut dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan pada akhirnya akan dapat membenahi mutu pendidikan. Pembenahan mutu pendidikan dimulai dengan penentuan standar. Penentuan standar yang terus meningkat diharapkan akan mendorong peningkatan mutu pendidikan, yang dimaksud dengan penentuan standar pendidikan adalah penentuan nilai batas (cut off score). Seseorang dikatakan sudah lulus/kompeten bila telah melewati nilai batas tersebut berupa nilai batas antara peserta didik yang sudah menguasai kompetensi tertentu dengan peserta didik yang belum menguasai kompetensi tertentu. Bila itu terjadi pada ujian nasional atau sekolah maka nilai batas berfungsi untuk memisahkan antara peserta didik yang lulus dan tidak lulus disebut batas kelulusan, kegiatan penentuan batas kelulusan disebut standard setting. Manfaat pengaturan standar ujian akhir: Adanya batas kelulusan setiap mata pelajaran sesuai dengan tuntutan kompetensi minimum. Adanya standar yang sama untuk setiap mata pelajaran sebagai standar minimum pencapaian kompetensi. Daftar isi [sembunyikan] 1 Jenis ujian semasa waktu 2 Mata pelajaran yang diujikan 3 Standar Nasional Pendidikan 4 Strategi perancangan 5 Tanggal pelaksanaan 5.1 Ujian utama 5.2 Ujian ulang 5.3 Pengumuman Kelulusan Ujian Nasional 6 Nilai kelulusan 7 Kontroversi 7.1 Penentuan kelulusan ujian nasional 2011 8 Pranala luar 9 Pustaka 10 Lihat pula Jenis ujian semasa waktu[sunting | sunting sumber] Jenis ujian Masa tahun Ujian Negara 1965-1971 Ujian Sekolah 1972-1979 Evaluasi Belajar Tahap Nasional 1980-2000 Ujian Akhir Nasional 2001-2004 Ujian Nasional 2005-sekarang Mata pelajaran yang diujikan[sunting | sunting sumber] Untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) ada 3 mata pelajaran yang diujikan yaitu: Bahasa Indonesia Matematika Ilmu Pengetahuan Alam Untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) ada 4 mata pelajaran yang diujikan yaitu: Bahasa Indonesia Bahasa Inggris Matematika Ilmu Pengetahuan Alam Untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) ada 6 mata pelajaran yang diujikan, tergantung penjurusannya: Penjurusan Mata pelajaran utama Mata pelajaran karakteristik penjurusan IPA Bahasa Indonesia Bahasa Inggris Matematika Fisika, Kimia, Biologi IPS Ekonomi, Geografi, Sosiologi Bahasa Sastra Indonesia Antropologi Bahasa asing pilihan (Bahasa Mandarin, Bahasa Jepang, Bahasa Jerman, Bahasa Perancis, Bahasa Arab) Agama Ilmu Tafsir, Ilmu Hadist, Fiqih Kejuruan Teori Kejuruan Standar Nasional Pendidikan[sunting | sunting sumber] Selama ini penentuan batas kelulusan ujian nasional ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengambil keputusan saja. Batas kelulusan itu ditentukan sama untuk setiap mata pelajaran. Padahal karakteristik mata pelajaran dan kemampuan peserta didik tidaklah sama. Hal itu tidak menjadi pertimbangan para pengambil keputusan pendidikan. Belum tentu dalam satu jenjang pendidikan tertentu, tiap mata pelajaran memiliki standar yang sama sebagai standar minimum pencapaian kompetensi. Ada mata pelajaran yang menuntut pencapaian kompetensi minimum yang tinggi, sementara mata pelajaran lain menentukan tidak setinggi itu. Keadaan ini menjadi tidak adil bagi peserta didik, karena dituntut melebihi kapasitas kemampuan maksimalnya. Strategi perancangan[sunting | sunting sumber] Penyusunan standard setting dimulai dengan penentuan pendekatan yang digunakan dalam penentuan standar. Ada tiga macam pendekatan yang dapat dipakai sebagai acuan yaitu: Penentuan standar berdasarkan kesan umum terhadap tes. Penentuan standar berdasarkan isi setiap soal tes. Penentuan standar berdasarkan skor tes. Pada tiap-tiap akhir tahun kegiatan belajar diambil kesimpulan dan pembukuan standar setting berdasarkan tiga pendekatan tersebut untuk menentukan batas kelulusan. Tanggal pelaksanaan[sunting | sunting sumber] Ujian utama[sunting | sunting sumber] Tahun SMA/SMK/MA SMP/MTs SD/MI Mulai Selesai Mulai Selesai Mulai Selesai 2005 30 Mei 1 Juni 6 Juni 8 Juni Belum ada 2006 16 Mei 18 Mei 22 Mei 24 Mei 2007 17 April 19 April 24 April 26 April 2008 22 April 24 April 5 Mei 8 Mei 12 Mei 14 Mei 2009 20 April 24 April 27 April 30 April 4 Mei 8 Mei 2010 22 Maret 26 Maret 29 Maret 1 April 5 April 7 April 2011 18 April 21 April 25 April 28 April 10 Mei 12 Mei 2012 16 April 19 April 23 April 26 April 7 Mei 9 Mei 2013 15 April 18 April 22 April 25 April 6 Mei 8 Mei Keterangan: Semua tanggal di atas merupakan tanggal pelaksanaan UN utama. Tanggal pelaksanaan UN susulan adalah 1 pekan setelah tanggal tertulis di atas. Ujian ulangan dilaksanakan bagi siswa yang belum lulus dalam UN utama. Ujian ulang[sunting | sunting sumber] Tahun SMA/SMK/MA SMP/MTs SD/MI Mulai Selesai Mulai Selesai Mulai Selesai 2010 10 Mei 14 Mei 17 Mei 20 Mei 24 Mei 26 Mei 2011 Mei Mei Mei Mei 18 Mei 20 Mei Pengumuman Kelulusan Ujian Nasional[sunting | sunting sumber] Tahun SMA/SMK/MA SMP/MTs SD/MI 2005 23 Juni 30 Juni Belum ada 2006 19 Juni 26 Juni 2007 16 Juni 23 Juni 2008 14 Juni 21 Juni 28 Juni 2009 13 Juni 20 Juni 27 Juni 2010 26 April 2 Mei 19 Juni 2011 16 Mei 23 Mei 17 Juni 2012 26 Mei 2 Juni 17 Juni 2013 24 Mei 1 Juni 8 Juni Nilai kelulusan[sunting | sunting sumber] Tahun Nilai minimal Rata-rata minimal 2005 4,25 5,25 2006 4,50 2007 5,00 2008 4,25 5,25 2009 5,50 2010 2011 4,00 2012 2013 Kontroversi[sunting | sunting sumber] Penentuan kelulusan ujian nasional 2011[sunting | sunting sumber] Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP) bersama Kementerian Pendidikan Nasional dan Komisi X DPR memutuskan, tahun 2011 tetap ada Ujian Nasional (UN). Pelaksanaannya direncanakan pada April dan Mei 2011, mundur sebulan dibanding tahun 2010 yang dilaksanakan Maret-April. Sedang standar nilai UN pada tahun ini direncanakan masih sama dengan tahun lalu, yakni 5,50 untuk SMP/SMA. Meski hingga tulisan ini dipublikasikan belum ada kepastian melalui peraturan menteri (permen) perihal Ujian Nasional, namun beberapa informasi seputar UN 2011 mulai beredar. Informasi itu misalnya terkait dengan formula kelulusan dan seputar jadwal UN yang oleh pemerintah ditujukan sebagai sosialisasi kepada khalayak. Untuk formula kriteria kelulusan tahun ini, pemerintah menggunakan formula baru. Kelulusan siswa dari sekolah dengan melihat nilai gabungan rencananya dipatok minimal 5,50. Nilai gabungan merupakan perpaduan nilai UN dan nilai sekolah untuk setiap mata pelajaran UN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar